oleh Pengadilan Tipikor. Namun KPK masih belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.
Padahal vonis hakim untuk keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Direktur Penuntutan Feri Wibisono beralasan, semua itu demi Aulia Pohan.
"Untuk kepentingan lebih lanjut perkara Aulia Pohan dan lain-lain," ujar
Direktur Penuntutan Feri Wibisono yang dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat
(9/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk Aulia, menurut Feri, KPK masih harus mempertimbangkan beberapa
kepentingan hukum sebelum mengambil keputusan banding atau tidak. "Kepentingan hukum berkaitan dengan pasal yang terbukti," kata Feri.
Namun, KPK akan mengambil keputusan dalam waktu seminggu sesuai waktu yang diberikan Majelis Hakim. Majelis hakim tipikor, KPK akan menentukan
sikapnya. "Ya Senin, staf saya ambil keputusan," jelas Feri. (mok/ken)











































