KPK: Untuk Kepentingan Lebih Lanjut Perkara Aulia Pohan

Hamka dan Anthony Divonis Lebih Ringan

KPK: Untuk Kepentingan Lebih Lanjut Perkara Aulia Pohan

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2009 16:21 WIB
KPK: Untuk Kepentingan Lebih Lanjut Perkara Aulia Pohan
Jakarta - Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin telah divonis 3 dan 4,5 tahun penjara
oleh Pengadilan Tipikor. Namun KPK masih belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.

Padahal vonis hakim untuk keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Direktur Penuntutan Feri Wibisono beralasan, semua itu demi Aulia Pohan.

"Untuk kepentingan lebih lanjut perkara Aulia Pohan dan lain-lain," ujar
Direktur Penuntutan Feri Wibisono yang dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat
(9/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, vonis yang diterima Hamka dan Anthony lebih kecil dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun penjara untuk Hamka dan 6 tahun bagi Anthony.

Selain untuk Aulia, menurut Feri, KPK masih harus mempertimbangkan beberapa
kepentingan hukum sebelum mengambil keputusan banding atau tidak. "Kepentingan hukum berkaitan dengan pasal yang terbukti," kata Feri.

Namun, KPK akan mengambil keputusan dalam waktu seminggu sesuai waktu yang diberikan Majelis Hakim. Majelis hakim tipikor, KPK akan menentukan
sikapnya. "Ya Senin, staf saya ambil keputusan," jelas Feri. (mok/ken)


Berita Terkait