"Penyebab kebakaran kan umumnya hubungan arus pendek. Satu stop kontak dipasang sepuluh kabel. Lalu, orangnya pulang ditinggal saja. Itu selalu
kita ingatkan kepada masyarakat. Kalau sudah timbul korban yang dirugikan kan masyarakat," kata pria yang akrab disapa Foke ini.
Hal ini disampaikan dia di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Foke, rumah kos yang tergolong bangunan formal sepatutnya memiliki izin. "Bangunan formal kan ada izinnya. Dalam izin itu sudah ada persyaratan supaya tidak ada potensi kebakaran," ujarnya.
Apa ada sanksinya jika tidak punya izin? "Harusnya ada. Kan selain izin mendirikan bangunan juga ada izin penghunian," sahut pria berkumis ini.
Foke mengimbau agar penghuni rumah kos ikut mengawasi rumah kos agar kejadian serupa tidak terulang.
"Nah sekarang kita lihat, izinnya benar tapi kabelnya asal goblek (pasang) saja. Ini kan seharusnya pengawasan oleh penghuni sendiri," kata dia.
Kebakaran di rumah kos Arjuna Srikandi di Jati Pulo, Jakarta Barat
tersebut diduga disebabkan oleh hubungan arus pendek. 8 Nyawa melayang dalam insiden itu. Salahsatunya, perempuan yang tengah hamil tua. (alf/aan)










































