"Ya, berlebihan itu. Kita berperkara di pengadilan saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddn, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2009).
Akan tetapi, terhadap pandangan kuasa hukum Muchdi bahwa jika jaksa mengajukan kasasi dapat dianggap melanggar HAM, Ritonga menanggapinya ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa salah kalau tidak melakukan kasasi," tegasnya.
Kata pengacara kalau tetap kasasi berarti melanggar pasal 224 KUHP, karena Muchdi bebas Murni? "Kita juga bisa baca (Pasal) itu," jawabnya.
Ritonga belum memastikan kapan kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, sesuai dengan prosedur, kasasi diajukan dalam waktu 14 hari sejak upaya hukum itu diucapkan.
"Kan kalau lebih lama akan lebih lama bekerjanya," pungkas Ritonga seraya memberitahu bahwa salinan berkas vonis Muchdi telah diterima Kejagung. (irw/nrl)











































