Kejagung: Muchdi Pr Berlebihan

Mengadu ke Komnas HAM

Kejagung: Muchdi Pr Berlebihan

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2009 14:31 WIB
Kejagung: Muchdi Pr Berlebihan
Jakarta - Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr melapor ke Komnas HAM karena merasa dipojokkan terkait vonis bebas dirinya dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dia juga meminta Komnas untuk mendesak Kejagung agar tidak mengajukan kasasi. Upaya Muchdi tersebut dinilai berlebihan.

"Ya, berlebihan itu. Kita berperkara di pengadilan saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddn, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2009).

Akan tetapi, terhadap pandangan kuasa hukum Muchdi bahwa jika jaksa mengajukan kasasi dapat dianggap melanggar HAM, Ritonga menanggapinya ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja dibikin melangggar HAM atau apa saja," ungkap Ritonga sambil mengatakan kasasi itu sudah disiapkan.

"Jaksa salah kalau tidak melakukan kasasi," tegasnya.

Kata pengacara kalau tetap kasasi berarti melanggar pasal 224 KUHP, karena Muchdi bebas Murni? "Kita juga bisa baca (Pasal) itu," jawabnya.

Ritonga belum memastikan kapan kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, sesuai dengan prosedur, kasasi diajukan dalam waktu 14 hari sejak upaya hukum itu diucapkan.

"Kan kalau lebih lama akan lebih lama bekerjanya," pungkas Ritonga seraya memberitahu bahwa salinan berkas vonis Muchdi telah diterima Kejagung. (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads