Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duaji menilai, langkah hukum itu sah-sah saja. "Kalau soal laporan duluan sekarang juga boleh," kata Susno di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2009).
Namun Susno mengingatkan, pelaporan itu terkait dengan persidangan. Upaya hukum lain masih bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi apakah laporan Muchdi tidak akan diproses sebelum final? "Kalau proses itu kan tinggal menunggu cara, kapan. Tentunya polisi punya cara. Kalau prosesnya akan sia-sia buat apa," kata Susno.
Namun, kata Susno, yang paling efektif adalah menunggu persidangan Muchdi final lebih dulu. "Efektif itu kalau kasus ini sudah final. Tapi kalau mau didulukan, selesai diperiksa simpan dulu kan tidak apa-apa. Bisa diatur," lanjutnya. (ken/nrl)











































