Kabareskrim: Efektif Kalau Sidang Muchdi Sudah Final

Usman Dipolisikan

Kabareskrim: Efektif Kalau Sidang Muchdi Sudah Final

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2009 14:05 WIB
Kabareskrim: Efektif Kalau Sidang Muchdi Sudah Final
Jakarta - Persidangan Muchdi Pr terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir belum berkekuatan hukum tetap. Namun mantan Deputi V Badan Inteligen Negara (BIN) itu sudah melaporkan Suciwati dan Usman Hamid dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duaji menilai, langkah hukum itu sah-sah saja. "Kalau soal laporan duluan sekarang juga boleh," kata Susno di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2009).

Namun Susno mengingatkan, pelaporan itu terkait dengan persidangan. Upaya hukum lain masih bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan masih ada kasasi," ujar Susno.

Jadi apakah laporan Muchdi tidak akan diproses sebelum final? "Kalau proses itu kan tinggal menunggu cara, kapan. Tentunya polisi punya cara. Kalau prosesnya akan sia-sia buat apa," kata Susno.

Namun, kata Susno, yang paling efektif adalah menunggu persidangan Muchdi final lebih dulu. "Efektif itu kalau kasus ini sudah final. Tapi kalau mau didulukan, selesai diperiksa simpan dulu kan tidak apa-apa. Bisa diatur," lanjutnya. (ken/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads