"Nggak usah dicekal, beliau kooperatif kok," kata Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duaji di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2009).
Susno mengatakan, mangkirnya Rizal dalam pemeriksaan lalu karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Melalui pengacaranya, Rizal berjanji segera memenuhi panggilan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat penetapan Rizal sebagai tersangka ditandatangani 31 Desember 2008. Surat itu diberikan pada Rizal pada 5 Januari 2008.
8 Januari kemarin, pria asal Sumatera Barat itu seharusnya datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penghasutan. Namun Rizal tidak muncul karena sedang berada di Bangka Belitung. Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP.
(ken/nrl)











































