"Peraturan ini resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2009," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Sumatera Barat Suhermanto Raza saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/1/2009).
Namun aturan ini tidak berlaku bagi Gubernur dan wakilnya, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat kini ada 361 unit mobil yang dikandangkan, tidak dibawa pulang. Untuk para pejabat yang tidak membawa kendaraan, juga diupayakan diberikan insentif untuk ongkos naik kendaraan umum. (ndr/nrl)











































