Pejabat di Sumbar Dilarang Bawa Pulang Mobil Dinas

Pejabat di Sumbar Dilarang Bawa Pulang Mobil Dinas

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2009 13:16 WIB
Pejabat di Sumbar Dilarang Bawa Pulang Mobil Dinas
Jakarta - Terobosan dikeluarkan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar). Gubernur Gamawan Fauzi mengeluarkan peraturan melarang pejabat di lingkungannya membawa pulang mobil dinas. Kendaraan bisa dipakai hanya untuk kegiatan operasional saja.

"Peraturan ini resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2009," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Sumatera Barat Suhermanto Raza saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/1/2009).

Namun aturan ini tidak berlaku bagi Gubernur dan wakilnya, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah peraturan, selain agar hemat juga mengarah agar teratur dan disiplin," tambahnya.

Tercatat kini ada 361 unit mobil yang dikandangkan, tidak dibawa pulang. Untuk para pejabat yang tidak membawa kendaraan, juga diupayakan diberikan insentif untuk ongkos naik kendaraan umum. (ndr/nrl)


Berita Terkait