"Kita masih menyusun bahan-bahannya. Belum dapat ditargetkan kapan akan diajukan ke MA," kata kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, kepada detikcom, Jumat (9/1/2008).
Assegaf mengatakan ada beberapa hal alasan pengajuan PK Pollycarpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, MA sebagai institusi terakhir mencari keadilan bersikap inkonsisten.
"Beberapa bulan sebelumnya MA dalam perkara permohonan PK yang diajukan pihak jaksa dengan tegas menyatakan tidak dapat menerima PK itu dengan alasan UU tegas mengatur PK adalah hak terhukum, terdakwa dan ahli warisnya. Dengan menerima PK jaksa dalam kasus Polly, memperlihatkan MA inkonsisten dari lembaga hukum tertinggi, sehingga orang bingung menjadikannya panutan," beber dia.
Alasan lain, kata Assegaf, surat dakwaan dalam kasus pembunuhan Munir yang saling bertentangan.
"Dalam surat dakwaan Polly dan Muchdi, kasus Polly diposisikan pelaku utama bersama 2 kru lain. Dalam perkara Muchdi dianggap beri sarana bantuan kepada Polly. Ini bertentangan dan bisa dijadikan alasan PK," kata Assegaf.
Assegaf menambahan perubahan focus delicti juga menjadi alasan PK Polly.
"Dalam dakwaan Polly disebutkan peracunan Munir terjadi di pesawat Jakarta-Singapura. Tetapi, berubah di Bandara Changi. Kalau dakwaan di pesawat terbang dan tidak terbukti, ya seharusnya Polly bebas," cetus dia. (aan/nrl)











































