"Rentang waktunya (sidang perdana) mulai 9-28 Januari. Dalam tenggat waktu itu, penuntut umum janjikan sidangkan kasus ini sebelum akhir masa penahanan," kata pengacara Aulia, Amir Karyatin, di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2009).
Di KPK, lanjut Amir, Aulia menandatangani 2 BAP. Salah satu BAP tentang lanjutan penahanan yang semula wewenangnya penyidkk menjadi ke penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia, yang juga besan SBY, ditahan sejak akhir November 2008 lalu. Dia mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok. KPK menjerat Aulia dalam kasus dugaan penyelewengan dana BI senilai Rp 100 miliar. (ndr/nrl)











































