"Saya mensinyalir ada dugaan konspirasi tawar menawar yang tinggi dari terdakwa sehingga keluar vonis 18 bulan penjara," ujar Ketua Lembaga Advokasi Satwa (LASA) Irma, lewat rilis kepada detikcom, Jumat (9/1/2009).
Sementara itu, Koordinator Wildlife Crimes Unit Dwi Nugroho memastikan perbuatan ketiga tersangka tersebut juga telah menimbulkan dampak penurunan populasi trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Belum lagi penyeludupan ke Cina dan Taiwan yang dilakukan ketiganya sudah berlangsung sejak tahun 2000-an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menambahkan, Bareskrim Mabes Polri melalui Unit I, Dit V dan JPU sebenarnya sudah bekerja maksimal untuk membongkar kasus ini dan menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. "Namun, sayang hakim tidak tanggap akan esensi kasus ini," pungkas Dwi.
(lrn/mad)











































