"Menuntut orang itu kan nggak bisa dengan politik, tapi dengan undang-undang," ujar Susno usai rapat koordinasi persiapan pemilu di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (8/1/2009).
Dikatakan Susno, ditetapkannya Ramli sebagai tersangka karena ada fakta di persidangan terdakwa Ferry Yuliantono yang mengaitkan Menko Ekuin era Gus Dur tersebut dengan aksi demo anarkis di depan kampus Atma Jaya 24 Juni 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagitu diperiksa kan akan dilihat perkembangannya," cetusnya.
Susno mengakui Rizal sangatlah koperatif kepada kepolisian. Ini dibuktikan dengan kedatangan pengacara Ketua Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu ke Mabes Polri begitu kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Dikatakan hari ini (Rizal) masih sibuk, ada acara di luar kota, dan akan datang Kamis depan," katanya.
Kapan rencana penahanan Pak? "Siapa yang mau nahan, diperiksa aja belum. Dalam penyidikan kan kita tidak bisa berandai-andai," tandasnya. (lrn/mad)










































