"Kasus itu masih kita proses, yang lain berkas sudah jadi, sudah dilimpahkan,"ujar jampidsus Marwan effendy di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (8/1/2009).
Kejaksaan sebelumnya juga sudah menetapkan 8 orang tersangka yang tiga
diantaranya adalah mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi, mantan Kabag
Hukum Katiman, dan mantan Kepala bagian Perlengkapan Pemkab Banyuwangi Sugiharto .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah dilimpahkan, hanya Bu Ratna yang belum," tambah Marwan.
Kasus ini berwal ketika pelaksanaan lapangan terbang Blimbing Sari, Banyuwangi, Jawa Timur mulai dilakukan. Panitia Pembebasan Lahan sejak tahun 2004 hingga 2007 dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 65/2006 tentang perubahan atas Perpres No 36/2005 dan Kepres No 55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam proyek tersebut, pembebasan lahan dan beberapa pekerja penelitian dilakukan tanpa tender. Perkara ini terindikasi merugikan negara Rp 41 miliar. (nov/mad)










































