"Presiden SBY tidak memiliki kepentingan apa pun dalam kasus Rizal Ramli. Jadi presiden tidak mungkin meminta Polri untuk menjadi Rizal Ramli sebagai tersangka," kata Ketua Tim Relawan Pendukung SBY, Setiyardi, Kamis (8/1/2009).
Setiyardi menambahkan, Indonesia adalah negara hukum. Semua orang, termasuk Rizal Ramli, Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Rizal Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo menolak BBM yang berlangsung anarkis pada 24 Juni 2008 lalu sejak Senin 5 Januari. Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP
Pria asal Sumatera Barat itu seharusnya datang ke Bareskrim Polri pada Kamis ini pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak datang karena sedang menghadiri sebuah acara di Bangka Belitung.
(djo/djo)











































