"Kita akan panggil lagi Kamis (15/1/2009) minggu depan," ujar Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Mabes Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Menurut Badrodin, pada tanggal tersebut, Rizal dipastikan datang. Hal tersebut dijanjikan oleh tim pengacaranya saat dikontak pihak Mabes Polri.
Sebelumnya Mabes Polri menetapkan Rizal sebagai tersangka pada 31 Desember 2008. Surat itu diberikan pada Rizal pada 5 Januari 2008.
Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP dalam perkara tindak pidana penghasutan. Ia diduga bertanggungjawab dalam demo penolakan kenaikan harga BBM tahun lalu. (mad/anw)











































