Rizal Ramli Kembali Dipanggil 15 Januari 2009

Ditetapkan Jadi Tersangka

Rizal Ramli Kembali Dipanggil 15 Januari 2009

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2009 19:20 WIB
Rizal Ramli Kembali Dipanggil 15 Januari 2009
Jakarta - Bakal Calon Presiden (capres) Rizal Ramli seharusnya diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri  Kamis ini. Karena tidak datang, pihak kepolisian pun menjadwalkan kembali pemeriksaan pria asal Sumatera Barat tersebut pekan depan.

"Kita akan panggil lagi Kamis (15/1/2009) minggu depan," ujar Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Mabes Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).

Menurut Badrodin, pada tanggal tersebut, Rizal dipastikan datang. Hal tersebut dijanjikan oleh tim pengacaranya saat dikontak pihak Mabes Polri.

Sebelumnya Mabes Polri menetapkan Rizal sebagai tersangka pada 31 Desember 2008. Surat itu diberikan pada Rizal pada 5 Januari 2008.

Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP dalam perkara tindak pidana penghasutan. Ia diduga bertanggungjawab dalam demo penolakan kenaikan harga BBM tahun lalu. (mad/anw)


Berita Terkait