"Saya sudah minta agar segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus itu," ujar kuasa hukum Pertamina, Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Kamis (8/1/2008).
Amir mengatakan, permintaan tersebut dia sampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Surat tertanggal 7 Januari itu juga ditembuskan kepada Jampidsus Kejagung yang menyidik dugaan adanya korupsi dalam penjualan tanker buatan Hyundai itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus VLCC ini. Mereka adalah Eks Komisaris Utama PT Pertamina yang juga eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi, Eks Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan Eks Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2007, namun tidak ditahan.
Sementara sengketa Pertamina dengan KPPU berawal dari keputusan KPPU yang menyatakan Pertamina telah melanggar UU No 5 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam penjualan VLCC. Pertamina kemudian menggugat KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Majelis hakim PN Jakpus menyatakan keputusan KPPU tidak memiliki dasar yang kuat dan bahwa penjualan tanker itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, KPPU yang tidak terima dengan keputusan hakim lantas mengajukan kasasi dan dimenangkan oleh MA pada 2005 lalu.
Pertamina kemudian menempuh upaya hukum lagi dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Pada 12 Mei 2008 lalu, majelis PK yang diketuai Atja Sondjaja mengabulkan PK yang diajukan Pertamina. Keputusan itu berarti menyatakan tidak ada pelanggaran maupun penyimpangan dalam penjualan VLCC. (irw/asy)











































