Demikian papar Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi Pr, usai diterima Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Kantor KY, Jakarta, Kamis (8/1/2009).
"Setelah dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pelanggaran KUHP pada putusan Muchdi Pr, ternyata beliau menyangkal dugaan itu," kata dia.
Unsur yang menjadi pernyataannya bagi KY, menurut Luthfie, adalah ada kesaksian dari Budi Santoso dalam sidang. Seharusnya jaksa penuntut umum berupaya maksimal memperoleh kesaksian langsung dari seseorang yang dinyatakannya sebagai saksi kunci.
"Setidaknya lewat teleconference," imbuh dia menirukan pernyataan Ketua KY.
Pertemuannya dengan KY sore ini berlangsung selama hampir satu jam. Sedangkan Muchdi Pr justru batal menemui langsung KY. Tidak ada penjelasan pasti tentang alasan tidak hadirnya mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir itu.
"Beliu kan sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya," jawab Lutfie ditanya tentang keberadaan kliennya.
Ikut hadir dalam pertemuan adalah M. Assegaf selaku kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir. Assegaf pada KY hanya memberi paparan mengenai kronologi terbunuhnya Munir pada Oktober 2004 silam. (lh/asy)











































