Demikian disampaikan juru bicara KBI Adhie Massardi saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Kamis (8/11/2008). "Pak Rizal memang sejak awal menjadi target. Jadi tidak heran jika dia sekarang dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Adhie.
Adhie mensinyalir penetapan status tersangka ini bukan tidak mungkin merupakan bagian dari upaya penjegalan langkah Rizal menjadi capres. Sebab sebagaimana diatur dalam UU Pilpres, seseorang tidak bisa menjadi capres jika menjadi terpidana dalam perkara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Rizal Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo menolak BBM yang berlangsung anarkis pada 24 Juni 2008 lalu sejak Senin 5 Januari. Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP
Pria asal Sumatera Barat itu seharusnya datang ke Bareskrim Polri pada Kamis ini pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun mantan Menko Perekonomian era Gus Dur itu tidak datang karena sedang menghadiri sebuah acara di Bangka Belitung. (djo/asy)










































