"Kita tidak alergi kalau dikritik tapi kalau sudah menghina, mencemarkan nama baik. Itu perasan timbul dari teman-teman (para jaksa agung muda)," ujar Jaksa Agung Hendarman Supanji kepada wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (8/1/2008).
Berikut wawancara wartawan dengan Hendarman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kan sudah diajukan (pengaduannya).
Kenapa tidak lewat dewan pers?
Kan yang saya adukan bukan pers tapi ICW, yang ngomong di luar pers. ICW itu pers bukan?
Tidak takut dengan efeknya pak?
Saya katakan tidak alergi terhadap kritik. Mereka itu (jaksa agung muda) ketika menyampaikan kepada saya, merasa terhina. Kemudian ada pencemaran nama baik.
Saya bilang pada teman-teman, Kejaksaan harus bisa menerima kritik. Tapi kalau kritik itu menyimpang dari ketentuan, coba dinilai melanggar atau tidak undang-undang tindak pidana. Terus dinilai sama teman-teman ada penghinaan. Pasal 310 sampai 311, 316, 207 KUHP. Silakan diajukan nanti diuji di meja hijau. Itu teman-teman menyampaikan pada saya waktu rapat. "Saya merasa terhina, saya merasa tercemar nama baik kita".
Tapi kan omongan ICW berdasarkan audit BPK?
Kita tidak alergi kalau dikritik tapi kalau sudah menghina, mencemarkan nama baik. Itu perasaan timbul dari teman-teman.
Kalau dilaporkan ke polisi kan jaksa yang memproses, jadi bagaimana?
Yang melaporkan itu kan bukan jaksa tapi institusi. Ya..nanti dinilai oleh Hakim. Kan nanti ada hakim, pengacara, biarlah nanti siapa yang benar.
Berarti sudah melanggar asas kepatutan?
Nanti yang menilai pengadilan. Mari kita selesaikan di meja hijau. Β
(rdf/iy)











































