program sisminbakum.
"Hukum bilang barang yang disita tidak boleh digunakan. Itu berdasar pasal 44 ayat 2 KUHAP," kata kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Menurut Hotma, pihaknya juga sudah meminta bank yang menyimpan uang
aliran dana sisminbakum untuk tidak mengeluarkan uang. "Karena itu melanggar hukum," imbuh Hotma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pihaknya meminta agar hal tersebut diselesaikan secara seksama.
"Untuk memperbaiki kontrak, kalau ada pelanggaran-pelanggaran mari kita duduk secara bersama. Kita perbaiki kontraknya, bukan disita terus dipakai," kata ayah penyanyi Bams Samsons ini.
Atas penggunaan barang sitaan tersebut, Hotma mengaku pihaknya tak segan untuk membawa hal ini ke perdata. Pihaknya juga menghimbau agar pemerintah juga harus tunduk pada hukum.
"Saya harap pemerintah menyadari itu ada kekeliruan," pungkas Hotma.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan, penggunaan program sisminbakum bukanlah persoalan hak cipta seperti yang dikatakan dalam somasi.
"Itu bukan persoalan hak cipta, karena dari awalnya program itu yang meminta Depkum HAM," ujar Marwan.
Menurut Marwan, pihaknya mengakui bahwa barang tersebut masih milik Depkum HAM. Hanya saja saat ini masih dikuasai oleh Kejagung karena masih dalam penyitaan.
"Bukan disita tidak boleh dipakai. Tetap berjalan tapi tetap dalam pengawasan kita. Hanya SRD ini macam-macam, dia ini mau semacam sabotase," jelas Marwan.
Marwan mengungkapkan, PT SRD sudah memiliki banyak keuntungan dari program sisminbakum.
"SRD itu harusnya legowo, kan sudah banyak dapat keuntungan. Sekarang mereka mau mundur dan tidak lagi melanjutkan operasional. Makanya kita serahkan ke Depkum HAM," tandas Marwan. (nov/nik)











































