"Ya salah satunya itu yang di sidang (menghadiri pertemuan Komite Bangkit Indonesia (KBI)), alasan lainnya banyaklah," ujar Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Mabes Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti ketika dihubungi wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Haiti belum mau membeberkan alasan lain ditetapkannya Rizal sebagai tersangka. "Kita belum periksa dia sebagai tersangka. Jadi tunggu dia diperiksa sebagai tersangka dulu," jelas Haiti.
Surat penetapan Rizal sebagai tersangka ditandatangani pada 31 Desember 2008. Surat itu diberikan pada Rizal pada 5 Januari 2008.
Seharusnya pria asal Sumatera Barat itu datang ke Bareskrim Polri pada Kamis ini pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penghasutan. Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP. (nik/iy)











































