Menurut JPU, I Kadek Wiradana, pada Februari 2004 Kurniawan mengetahui adanya penerapan 2 tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Pertama tarif yang dipungut dari pemohon dengan tarif tinggi dan tarif yang disetor ke kas negara lewat penerimaan negara bukan pajak (PNBP)dengan tarif rendah.
Sebagai contoh, jenis dokumen Paspor RI 24 halaman untuk WNI perorangan, tarif yang dipungut dari pemohon sebesar RM 65. Namun yang disetor sebagai PNBP hanya RM 30. Begitu juga untuk WNI keluarga, yang ditarik RM 80 tapi yang disetorkan hanya RM 45.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat selisih yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar RM 222.370 setara dengan Rp 536,1 juta," ujar I Kadek di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Dari selisih uang itu, Kurniawan mendapatkan Rp 268 juta. Uang itu juga
dibagi-bagikan kepada para pegawai KJRI Kota Kinabalu, KJRI di Kota Kinabalu
yang di Kuching dan Tawau.
Kurniawan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 200 juta.
Dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 1 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 50 juta.
(mok/irw)










































