Muchdi Pr Minta Perlindungan Komnas HAM

Muchdi Pr Minta Perlindungan Komnas HAM

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2009 14:40 WIB
Muchdi Pr Minta Perlindungan Komnas HAM
Jakarta - Merasa dipojokkan banyak kalangan, eks Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Pr curhat ke Komnas HAM. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta perlindungan kepada Komnas HAM atas ketidakpastian hukum menyusul vonis bebas terhadapnya.

Tim kuasa hukum yang mewakili Muchdi tiba di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary4B, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2009) pukul 13.30 WIB.

Muchdi tidak hadir atas pertimbangan kuasa hukumnya, M Assegaf, agar tidak ada kesan tekanan terhadap Komnas HAM. Turut hadir Mahendradatta, Wirawan Adnan dan Lutfie Hakim. Mereka diterima Wakil Ketua Komnas HAM Rida Saleh. Kuasa hukum Muchdi itu membawa foto kopi putusan bebas hakim, berkas perkara, dan rekaman video selama sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendradatta menyampaikan 3 permintaan dari Muchdi. Pertama, meminta perlindungan kepada Komnas HAM karena ketidakpastian hukum terdakwa yang telah divonis bebas.

Kedua, meminta Komnas HAM tidak memberikan statemen terkait putusan pengadilan karena tidak berwenang. Ketiga, meminta Komnas HAM tidak mendesak Jaksa Agung melakukan kasasi. Sebab berdasarkan pasal 244 KUHAP putusan yang membebaskan dakwaan tidak bisa dilakukan kasasi.

"Karena itu, kami melapor ke Komnas HAM karena kepastian hukum dilanggar. Selama ini, terdakwa selalu ditekan baik oleh pejabat, media maupun Komnas HAM memojokkan klien kami menyatakan bersalah padahal belum proses persidangan," papar Mahendradatta.

Mahendradatta mengklaim ada elemen masyarakat yang juga berempati terhadap Muchdi. "Kami tantang Kasum (Komite Solidaritas untuk Munir-red) banyak-banyakan elemen bila mau. Kita jejer di Parkir Timur Senayan. Siapa yang bersimpati pada kami, dan siapa yang bersimpati pada Kasum," tantang dia.

Menanggapi hal itu, Rida mengatakan Komnas HAM tidak mengomentari substansi keputusan vonis bebas Muchdi.

"Kami hanya mengomentari dampak putusan pengadilan. Kami meminta kepada Jaksa Agung untuk melakukan kasasi demi kepastian hukum dan political will dari presiden. Itu keputusan rapat kolektif dari Komnas. Jadi kami tidak bisa serta merta mencabut permintaan kasasi Kejaksaan," kata Rida. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads