Demikian tuding Ferry Juliantono, terdakwa kasus demo menolak kenaikan BBM yang berakhir anarkis pada 24 Juni 2008. Hal ini disampaikan Ferry usai sidang kasus tersebut di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Kamis (8/1/2009).
"Ini jelas tindakan politik yang sifatnya intimidatif dari presiden melalui kapolri untuk menangkap Rizal Ramli yang sekarang menyatakan keinginannya untuk jadi presiden," tegas Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu.
Ferry menganalisis, keputusan pemerintah menurunkan harga BBM, seharusnya otomatis menjadikan kasus yang didakwakan ke Rizal Ramli menjadi tidak relevan lagi. Berdasar hal itu, penetapan status tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis sebenarnya lebih karena pernyataan keras Rizal belakangan ini atas kebijakan ekonomi pemerintah dalam mengatasi dampak krisis global.
"Kalau ini tidak ditanggapi masyarakat, merupakan ancaman serius bagi HAM seseorang di Indonesia," tambah Ferry yang optimistis lolos dari segala dakwaan.
(lh/iy)











































