Jakarta - Kabar bakal calon presiden (capres) Rizal Ramli ditetapkan sebagai tersangka bukan isapan jempol. Mabes Polri sudah menetapkan Rizal sebagai tersangka kasus demo penolakan kenaikan harga BBM sejak surat pemanggilan terhadap mantan Menko Perekonomian itu dilakukan pada Senin 5 Januari 2008.
"Betul, dari hari Senin," ujar Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Bgrijen Pol Badrodin Haiti ketika dihubungi wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Menurut Badrodin, Rizal Ramli belum akan ditahan. "Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari penyidik," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, lanjut Badrodin, hari ini Rizal datang ke Mabes Polri untuk diperiksa. Namun Badrodin belum mengetahui apakah pria yang memplokamirkan 'Rumah Perubahan' itu mangkir dari pemeriksaan.
"Belum tahu, belum dapat keterangan dari penyidik," kata Badrodin.
(nik/iy)