Penggugat yakni DPW dan DPC yang dibekukan, menggugat Muhaimin dan Lukman Edy senilai Rp 99,8 miliar dan meminta agar DPW dan DPC tidak dibekukan dalam melaksanakan kegiatan politik atas nama PKB.
"Majelis hakim menolak provisi dari penggugat tersebut (DPW dan DPC) serta menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat. Selain itu menyatakan gugatan penggugat tidak jelas dan obscure libel (kabur) dalam berperkara penggugat tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Heriyanto dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (8/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai gugatan kedua, adanya konflik internal di tubuh PKB alias pembekuan, hakim menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi.
"Sebaiknya kedua belah pihak melakukan konsolidasi dan koordinasi kembali," imbuhnya.
Menanggapi keputusan hakim tersebut, kuasa hukum PKB kubu Gus Dur Pasangharo menilai keputusan hakim tersebut tidak fair. Karena di daerah-daerah justru kubu Gus Dur dimenangkan. Namun di Jakarta justru dimentahkan.
"Kami pasti akan melakukan kasasi," tegasnya. (gus/iy)











































