"Kami telah mengirimkan somasi kepada Menteri Hukum dan HAM dan seluruh jajaran tim restrukturisasi," kata tim pembela PT SRD Hotma Sitompoel di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (8/1/2009).
Menurut Hotma, somasi yang disampaikannya terkait penggunaan perangkat lunak dan perangkat keras Sisminbakum. Selain itu, pihaknya keberatan atas pengalihan sistem Sisminbakum dari provider pengelola Sisminbakum (milik PT SRD) ke dalam pengelolaan Ditjen Administrasi Hukum Umum (SHU).
"Alasan diajukan somasi adalah karena ini bertentangan dengan hukum acara pidana mengenai status barang sitaan," jelasnya.
Lebih lanjut menurut Hotma, Sisminbakum yang diakuinya sebagai milik PT SRD telah digunakan dan diambil. Hal ini menurutnya melanggar hak cipta.
"Somasi tersebut juga kami tembuskan kepada Kejaksaan Agung selaku penyidik dan menyita," ujar ayah Bams Samsons ini.
(nov/nrl)











































