Status tersangka Rizal tercantum dalam surat panggilan terhadap calon presiden (capres) tersebut yang dikirim Mabes Polri .
Hal itu diungkapkan terdakwa kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM Ferry Juliantono, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Kamis (8/1/2009).
"Hari ini tim kuasa hukum saya mendapat kabar bahwa telah menerima surat panggilan resmi dari Mabes Polri kepada Rizal Ramli sebagai tersangka dalam kaitan yang sama terhadap dakwaan yang dilimpahkan pada saya," ujar Ferry.
Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu mengaku belum tahu kapan jadwal pemeriksaan terhadap Rizal Ramli sebagai tersangka. Dia juga tidak tahu persis apa latar belakang penyidik Mabes Polri menetapkan Rizal Ramli sebagai tersangka.
"Sejak awal pihak kepolisian kadang mengeluarkan pernyataan Rizal Ramli sebagai tersangka, tapi kemudian dibantah lagi. Sekarang tiba-tiba Mabes Polri panggil Rizal Ramli dengan surat resmi sebagai tersangka pada kasus sama," sambung Ferry.
(lh/iy)











































