Menkeu: Kalau Ada Persoalan Hukum Silakan KPK Usut

Kasus BLBI

Menkeu: Kalau Ada Persoalan Hukum Silakan KPK Usut

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2009 12:41 WIB
Menkeu: Kalau Ada Persoalan Hukum Silakan KPK Usut
Jakarta - Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono, dan KPK tukar menukar informasi terkait BLBI. Dukungan pun diberikan kepada komisi antikorupsi untuk melakukan pengusutan bila terdapat pelanggaran.

"Kalau KPK ada masalah hukum dan domain KPK, silakan," kata Sri Mulyani usai pertemuan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/1/2009).

Pertemuan digelar terkait aliran dana BLBI kepada bank pemerintah pada 1997 lalu yang dinilai hingga saat ini membebani APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendukung upaya KPK untuk menangani yang berhubungan dengan penegakan hukum," jelas Sri Mulyani.

KPK, tambah Sri Mulyani membutuhkan akses informasi dan latar kebijakan pemberian dana dilakukan, dan pihak Depkeu menyampaikan informasinya.

"Bagaimana policy dilakukan, berapa konsekuensi anggaran yang terjadi," tuturnya.

Selain itu, uang yang telah dikucurkan itu, sebagai gantinya pemerintah
mendapatkan aset-aset yang dikelola BPPN. Dan BPPN merestruktur uang itu kembali ke negara, dan dalam bentuk surat utang senilai Rp 440 triliun.

"Yang original tersisa tinggal Rp 23 triliun dan Rp 177 trilun sudah di reprofile strukturnya dan sudah diubah suku bunganya," jelasnya. (ndr/irw)


Berita Terkait