Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) kota Makassar,Β Andi Lola Rosalina saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/1/2009).
"Vakumnya sistem ini otomatis membuat pekerjaan notaris terhambat, dan akan mengurus ulang berkas yang sudah pernah dikirim oleh notaris yang bersangkutan," jelas Lola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi secara tidak langsung, penghentian Sisminbakum ini mengganggu perekonomian masyarakat yang akan mendirikan badan usaha," tukas Lola.
Lola menegaskan, sistem layanan on-line Sisminbakum sangat efisien dibandingkan bentuk layanan manual. Dengan sistem online, pengurusan hanya memakan waktu 2 minggu.
"Bandingkan dengan manual yang membutuhkan waktu sekitar 6 bulan," ungkap Lola.
Hal yang sama diungkapkan notaris Makassar lainnya, Tati Selastiwati SH. Notaris yang berkantor di Jalan Pettarani, Makassar, mengakui tidak mendapat kejelasan status atas berkas pendirian badan usaha milik kliennya yang sudah didaftar di Sisminbakum pada Sabtu lalu.
"Kami seharusnya di tahap proses pembayaran biaya pendirian badan usaha, tapi kami bingung mau bayarnya kemana?" tutur Tati yang ditemui detikcom di kantornya.
Baik Lola maupun Tati, berharap agar penghentian sementara layanan online Sisminbakum segera berakhir. "Apa pun bentuk dan nama sistemnya nanti, yang penting pengurusannya cepat, mudah dan murah," pungkas Lola.Β Β Β
(mna/djo)