Dalam aksinya, para pelaku menjadikan mesin ATM sebagai sasarannya. Dengan cara membobol mesin, pelaku kemudian menggasak uang tunai yang berada dalam mesin tersebut.
Sebelum melakukan kejahatan ini, kawanan pembobol ini juga acap kali melakukan perampokan di rumah-rumah warga atau kantor-kantor. Pada bulan Agustus 2008 lalu, ketiganya pernah menyatroni PT RB Drilling, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil kejahatannya tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain, 1 unit mobil Kijang kapsul dan 1 unit motor Suzuki, yang sering dipakai sebagai alat kejahatan mereka. Dari hasil kejahatannya, polisi menyita 1 kalung emas, gelang, dan jam tangan. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 225 juta serta sejumlah uang dolar dan riyal.
"Pelaku diancam pasal 365 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaen di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8//1/2009)
(mei/nrl)











































