Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Depag Masyhuri AM mengatakan, Maftuh sebagai Menteri Agama sekaligus Ketua Badan Pengelola DAU memang menerima tunjangan fungsional dari DAU. Hal itu, kata Masyhuri, sesuai dengan pasal 19 Keppres No 22/2001.
"November-Desember 2004, Maftuh selaku Ketua Badan Pengelola DAU menerima tunjangan sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 88/2003 sebesar Rp 15 juta per bulan," kata Masyhuri dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (7/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KMA ini berisi pengurangan besaran tunjangan untuk Ketua Badan Pengelola DAU dari Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta per bulan. Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana juga diturunkan. Begitu juga dengan biaya perjalanan dinas dari US$ 7.500 menjadi US$ 5 ribu," lanjut Masyhuri.
Menurut rilis tersebut, tunjangan sebesar Rp 5 juta itu diterima Maftuh hingga Mei 2005. Setelah bulan itu, Maftuh tidak lagi menerima tunjangan fungsional karena DAU telah dibekukan.
"Sejak pembekuan DAU pada Mei 2005, seluruh tunjangan dan pengeluaran lain bagi Badan Pengelola DAU serta bantuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 19 Keppres No 22/2001 dihentikan sampai saat ini," tulis Masyuri.
Sejak dibekukan, penggunaan DAU sejak Mei 2005 hanya dibatasi pada hal-hal seperti pinjaman dana untuk penyelenggaraan haji sebelum terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), atau yang dulu disebut Ongkos Naik Haji (ONH). Pinjaman itu diperlukan karena sebelum Keppres tentang BPIH ditandatangani oleh Presiden, Depag sudah harus mengeluarkan dana, di antaranya untuk uang muka pemondokan dan katering di Arab Saudi, serta pengadaan paspor dan buku manasik haji di Tanah Air.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Departemen Agama meminjam dana DAU. Dana pinjaman tersebut segera dikembalikan setelah Keppres BPIH ditandatanani oleh Presiden. Pemanfaatan DAU untuk dana talangan penyelenggaraan haji tersebut atas persetujuan DPR. Selain itu juga untuk bantuan pengobatan bagi para tokoh/pemuka agama Islam dengan total bantuan sampai saat ini mencapai Rp 100 juta.
Sebelumnya, ICW menyerahkan 3 bukti sekaligus meminta fatwa KPK mengenai uang yang masuk ke kantor Maftuh terkait aliran DAU pada 2004 dan 2005. Salah satu bukti itu berupa kuitansi tunjangan fungsional yang diterima Maftuh pada bulan Maret dan April 2005. (ken/gah)










































