"Pertanyaannya tentang dana tersebut," kata Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Farella di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2008).
Farella mengatakan, dana sebesar Rp 60 itu dikucurkan oleh Bank Mandiri setelah ada pernyataan jaminan dari PLN.
"Nah untuk itu PLN beri pernyataan akan membeli tenaga listrik itu sampai 20
tahun. Jadi dana itu dikucurkan setelah ada penyataan itu," imbuh Farella.
Untuk diketahui, Kejagung saat ini sudah menetapkan 2 tersangka yang merupakan rekanan dalam pembangunan PLTU itu. Mereka adalah Direktur Utama PT Masesa Bramantyo dan Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Fahri Ahmad. (irw/ken)











































