"Tindakan polisi itu sangat arogan. Ini bentuk teror baru," kata Ana, juru bicara Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar, Rabu (7/1/2008).
Ana menduga, tindakan polisi itu semata-mata dilakukan atas perintah Kapolda Sulselbar Sisno Adiwinoto terkait perseteruannya dengan wartawan bernama Upi Asmaradhana. Dia menyayangkan cara Sisno dalam menyelesaikan kasusnya dengan Upi Asmaradhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ana kembali menegaskan, berita yang dibuat wartawan dan dipublikasi lewat media massa adalah bentuk kesaksian wartawan. Karena itu, sebuah berita sudah bisa menjadi barang bukti.
"Langkah yang akan ditempuh oleh KJTKP Makassar adalah melaporkan kasus arogansi polisi yang mendatangi kantor redaksi Harian Fajar kepada Dewan Pers di Jakarta," pungkas Ana. (mna/djo)











































