Eks Dirut PLN Eddie Widiono 10 Jam Diperiksa Kejagung

Eks Dirut PLN Eddie Widiono 10 Jam Diperiksa Kejagung

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 19:37 WIB
Jakarta - Eks Dirut PT PLN, Eddie Widiono diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sampit, Kalimantan Tengah. Eddie diperiksa selama 10 jam oleh penyidik.

Pantauan detikcom, Eddie keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2008), tepat pukul 19.00 WIB. Eddie diperiksa sejak pukul 08.45 WIB.

Ketika ke luar dari Gedung Bundar, Eddie tampak didampingi oleh dua orang. Eddie tampak mengenakan kemeja putih dibalut jaket berwarna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya seputar keluarnya Surat Perintah Kerja (SPK) dalam proyek PLTU itu, Eddie mengaku tidak menandatangani surat tersebut.

Terus Dana yang Rp 69 miliar kemana?" tanya wartawan.

"Enggak, enggak," jawab Eddie seraya masuk ke mobil Honda CRV Nopol B 1670 SV yang membawanya pergi dari Kejagung.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy mengatakan, Eddie merupakan Dirut PLN ketika pembangunan PLTU Sampit dimulai. Proyek itu bergulir setelah dikeluarkannya SPK.

Dengan SPK tersebut, maka turunlah pinjaman dana dari Bank Mandiri sebesar Rp 60 miliar. Namun, hingga kini PLTU tersebut tidak kunjung terealisasikan.

Saat ini Kejagung sudah menetapkan 2 tersangka dari pihak rekanan, yakni Direktur Utama PT Masesa Bramantyo dan Direktur PT Karya Putra Powerin
(KPP) Fahri Ahmad. (irw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads