"Dibentuk 'Coallition of the Willing'. Tujuannya adalah menghentikan serangan tersebut," ujar pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.
Hikmahanto menyampaikan hal itu dalam diskusi 'Perang Israel-Palestina dalam perspektif hukum dan politik' di Hotel Manhattan, Jalan Prof Dr Satrio, Casablanca, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi ini, imbuh Hikmahanto, harus diinisiatori oleh beberapa negara.
"Terutama negara-negara Timur Tengah. Indonesia dan Malaysia juga berpotensi untuk menginisiasi hal itu. Jika negara-negara bersatu dengan kekuatan-kekuatan militer, Amerika Serikat pasti takut karena nanti akan terjadi perang dunia ketiga," imbuh dia.
Hikmahanto mengatakan serangan itu harus dilawan dengan kekerasan untuk menembus Jalur Gaza, yang diblokade tentara Israel dan menghalangi masuknya bantuan internasional.
Dia juga mengatakan serangan Israel melanggar hukum internasional, yaitu Pasal 51 Piagam PBB.
"Kalaupun Israel pakai Pasal 51 Piagam PBB yang mengatakan sambil menunggu PBB mengambil tindakan, maka negara yang diserang berhak menyerang balik. Tapi tidak dengan terus menerus. Dan harus dikomunikasikan dengan Dewan Keamanan PBB," jelasnya.
Serangan Israel, menurut Hikmahanto, semakin hari semakin membabi buta dan tidak jelas sasarannya.
"Serangan ini dari defensif menjadi ofensif. Tidak proporsional, terutama di Jalur Gaza dan tidak membedakan tujuan serangan apakah itu manusia atau bangunan," tukas Hikmahanto.
(nwk/anw)










































