Sarjan Tahir Dituntut 5 Tahun Penjara

Sarjan Tahir Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 18:34 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, Sarjan Taher dituntut 5 tahun penjara. Sarjan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara," kata JPU M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).

Sarjan juga diharuskan untuk membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Politisi asal Partai Demokrat ini dinilai JPU telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjan dituntut pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Sarjan dinilai JPU telah bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan. Sayangnya, tindakan yang dilakukan terjadi saat pemerintah giat meberantas korupsi. (mok/gah)


Berita Terkait