"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara," kata JPU M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Sarjan juga diharuskan untuk membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Politisi asal Partai Demokrat ini dinilai JPU telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Sarjan dinilai JPU telah bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan. Sayangnya, tindakan yang dilakukan terjadi saat pemerintah giat meberantas korupsi. (mok/gah)











































