"Alasan hakim apa untuk memutuskan tidak seperti yang diajukan penuntut umum," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Menurut Bibit, pihaknya akan mempertimbangkan dan mengumpulkan bukti atas keputusan hakim itu. "Kita akan pikir-pikir dulu. Nanti apabila sudah jelas, kita akan selesaikan di pengadilan banding. Kalau tidak cukup di pengadilan, kita ke MA," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamka dan Antony divonis masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun. Dalam pertimbangan hakim, Hamka dan Antony terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni keduanya bukan pihak yang menggerakkan aliran dana BI.
(nik/iy)










































