Dalam keterangannya, Mochtarrudin mengaku diinstruksikan oleh Yusuf untuk bernegosiasi dengan PT Masaro terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada Departemen Kehutanan.
"Saya diperintahkan Pak Ketua bertemu dengan Anggoro, Presiden Direktur PT Masaro," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Mochtar menyatakan, permintaan Yusuf ditolak oleh Anggoro. "Lebih baik saya beri fee saja," kata Mochtar meniru ucapan Anggoro.
Fee tersebut besarnya mencapai 10 persen dari nilai proyek yang diperkirakan sebesar Rp 170 hingga Rp 180 miliar. Uang tersebut, kata Mochtar, kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah anggota komisi IV DPR RI.
Dalam kesaksiannya, Mochtar juga mengaku menerima Rp 50 juta, Rp 25 juta dan 30 ribu dolar singapura. Ia mengaku menerima uang itu pada bulan Maret tahun 2007 di gedung DPR.
"Uangnya sudah saya serahkan pada penyidik KPK," kata Mochtar.
Namun Yusuf menolak seluruh keterangan Mochtar. Menurut suami penyanyi Hetty Koes Endang tersebut, dirinya tidak pernah memerintahkan Mochtar untuk meminta fee dan memberi uang Rp 50 juta pada November 2007.
"Saat itu saya sudah berhenti sebagai ketua komisi IV DPR," bantahnya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago tersebut akan kembali digelar pada Senin, 12 Januari 2009. Agenda sidang tersebut adalah mendengar keterangan 3 orang saksi. (mad/gah)











































