Keputusan tersebut merupakan kesepakatan hasil pertemuan di Mapolsek Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (7/1/2009).
Selain pasangan Naning dan Nurliah dan kedua orang tua Nurliah, pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak lainnya. Mereka antara lain Kapolsek Moncongloe AKP Jafar Sadi dan juru bicara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar, Gufran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria tua ini juga mengaku tidak ambil pusing dengan berbagai hadiah yang telah diberikannya kepada Nurliah. Dia tidak akan mempersoalkan hal itu sama sekali. "Anggap saja sumbangan," ujar Naning.
Seperti diketahui, Naning menikahi Nurliah yang pantas menjadi cucunya itu pada 27 Desember 2008. Naning beralasan, dirinya menikahi Nurliah hanya untuk mengurus dirinya yang sudah tua.
Pernikahan tersebut dilakukan secara siri karena penghulu setempat menolak menikahkan keduanya dengan alasan tidak memenuhi syarat. Seperti diketahui, sesuai UU Perkawinan syarat pengantin wanita minimal berusia 16 tahun.
Polisi yang mendengar pernikahan ini pun kemudian memeriksa Naning. Pria tua itu dinilai telah melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Belum jelas nasib Naning selanjutnya setelah tercapai keputusan tersebut. (djo/djo)











































