Polisi: Naning Melanggar UU Perkawinan dan UU PA

Kakek Nikahi Bocah 12 Tahun

Polisi: Naning Melanggar UU Perkawinan dan UU PA

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 17:24 WIB
Polisi: Naning Melanggar UU Perkawinan dan UU PA
Makassar - Kakek Naning (65), sama sekali tidak menyangka tindakannya menikahi Nurliah (12) menjadi urusan polisi. Pria tua ini dinilai melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak (PA).

"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," kata AKP Jafar Said, Kapolsek Moncongloe, Kabupaten Maos, Sulawesi Selatan, Rabu (7/1/2008).

Jafar mengatakan, saat mendengar informasi tentang pernikahan dua insan yang usianya terpaut jauh ini, polisi langsung mendatanginya. "Pernikahan ini harus dibatalkan," ungkap Jafar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan juru bicara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar, Gufran. Menurutnya, pernikahan Naning dan Nurliah merupakan bentuk eksploitasi anak.

"Anak seusia Nurliah belumlah dapat mengambil keputusan yang rasional menyangkut dirinya." jelas Gufran.

(djo/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads