Setelah meminang Nurliah sebagai mempelai wanitanya, Naning menemui penghulu Desa Moncongloe. Dia berharap sang penghulu langsung mengabulkan keinginannya.
Sayang seribu sayang, keinginan Naning bagai punguk merindukan bulan. Sang penghulu menolak menikahkan dia dengan Nurliah karena tidak memenuhi syarat UU Perkawinan. Seperti diketahui, UU Perkawinan mensyaratkan mempelai wanita harus minimal berusia 16 tahun. Sedangkan Nurliah baru berusia 12 tahun. Sesuai dengan akta kelahirannya, bocah tersebut memang kelahiran 11 Juli 1996.
Namun Naning bukanlah tipe pria yang mudah menyerah. Demi menjadikan Nurliah istrinya, Naning pun meminta Imam Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, menikahinya. Dan gara-gara tindakan nekadnya inilah Naning akhirnya berurusan dengan polisi.
"Saya tidak tahu ini (pernikahan dengan anak di bawah umur) melanggar hukum," ujar Naning saat ditemui detikcom di Kantor Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros, Rabu (7/1/2009).
Kisah pria menikahi bocah di bawah umur ini bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya syekh Puji yang juga pemilik Ponpes Miftakhul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, menikahi Lutfiana Ulfa (12) pada tanggal 8 Agustus 2008. Pernikahan ini langsung mengundang kontroversi dan menjadi sorotan banyak pihak.
Syekh Puji dinilai melanggar UU Perkawinan, karena sarat menikah bagi wanita adalah minimal berusia 16 tahun. Sejumlah aktivis perlindungan anak mengecam tindakan kiai yang juga pengusaha kaligrafi tersebut. Mereka mendesak pernikahan tersebut dibatalkan.
(mna/djo)











































