"Ada aturannya, bahwa jika dipanggil secara layak tidak datang dan tidak memberikan alasan yang sah, undang-undang mengatur, penyidik bisa saja melakukan upaya paksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2008).
Menurut Marwan, pihaknya saat ini masih mentolerir ketidakhadiran Hartono. Marwan mengaku masih mempertimbangkan kemungkinan untuk alasan yang bisa diterima atas ketidakhadiran Hartono.
"Kita masih beranggapan baik, tidak su'udzon. Mungkin ada alasan-alasan yang bisa diterima bahwa dia tidak hadir," jelasnya.
Sebelumnya Marwan mengaku telah melakukan pemanggilan, namun Hartono tidak hadir dengan alasan sedang liburan Natal dan Tahun Baru. Namun hingga kini Marwan belum mendapatkan konfirmasi dari Hartono untuk menghadiri panggilan selanjutnya.
"Kalau sampai dipanggil lagi dia tidak datang, ya pokonya kita mau ini (kasus ini diselesaikan) cepat," pungkasnya. (nov/nwk)











































