"Terdakwa I dan II bukan pihak yang menggerakkan, tapi ada orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Pertimbangan kedua, uang sebanyak Rp 28,5 miliar tidak digunakan untuk penyelesaian BLBI secara politis dan diseminasi amandemen UU BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang yang meringankan, keduanya belum ditahan dan berlaku sopan. Terdakwa II (Antony) punya penyakit berat yang perlu perawatan intensif. (nik/iy)











































