Hal tersebut diungkapkan Kahumas Polres Tabanan AKP Made Mundra saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Rabu (7/1/2009).
Mundra menjelaskan, perbuatan bejat W dan N terhadap Anyelir dan Melati berlangsung sejak 2002 silam. Kekejian yang dialami dua bocah perempuan itu berakhir setelah Anyelir nekad melarikan diri pada akhir 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mundra, Polsek Kerambitan saat ini sedang menyelidiki modus dan motif tindak pidana asusila ini. "Semua itu sedang kita telusuri termasuk kondisi ekonomi keluarga tersebut," katanya.
Polisi juga sudah memeriksa korban serta kedua tersangka N dan W. Pemeriksaan pun akan dilanjutkan kepada kerabat korban. Aparat juga telah melakukan visum terhadap kedua bocah malang ini ke RSUD Tabanan. Hasil visum tersebut masih menunggu keterangan dari dokter. (gds/djo)











































