"Biasa saja. Jadi tumbal. Nggak mau komentar saya," kata Antony singkat usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Antony divonis 4,5 tahun, lebih tinggi dibandingkan Hamka Yandhu yang hanya dihukum 3 tahun bui.
Protes
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak patut dibuat perbedaan karena pada dasarnya orang memiliki hak ketika menyangkal, dia dibilang berbelit-belit," kata Maqdir.
Maqdir mengaku puas atas pertimbangan hukum majelis hakim. "Tetapi untuk hukuman tidak karena lebih tinggi dan karena katanya berbelit-belit. Itu haknya orang kan. Harusnya sama," ujarnya.
Menurut dia, UU dan persetujuan mengenai Bank Indonesia cacat hukum karena prosesnya salah menyusul divonisnya Antony dan Hamka.
Apa akan banding? "Kita pelajari dulu secara baik pertimbangannya seperti apa," sahut dia. (aan/iy)










































