"Saya terima putusan itu. Kewajiban denda akan segera kami selesaikan secepatnya," katanya menanggapi putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Rabu (7/1/2009).
"Saya akan pikir-pikir," kata Antony dalam kesempatan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan pikir-pikir," kata JPU.
Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin (AZA) divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Hamka Yandhu divonis 3 tahun penjara. Mereka terbukti menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 31,5 miliar dari pejabat BI. (gah/iy)











































