Hamka Yandhu Divonis 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun

Sidang Aliran Dana BI

Hamka Yandhu Divonis 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 14:47 WIB
Hamka Yandhu Divonis 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun
Jakarta - Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin (AZA) divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Hamka Yandhu divonis 3 tahun penjara. Mereka terbukti menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 31,5 miliar dari pejabat BI.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Hamka Yandhu 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan, dan terdakwa II Antony Zeidra Abidin 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rudi Margono menuntut Hamka dengan empat tahun penjara dan Antony dengan enam tahun penjara potong masa tahanan. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU meminta majelis hakim memutuskan agar 2 terdakwa membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 21,7 miliar. Masing-masing Rp 10,85 miliar.

Hal-hal yang meringankan buat AZA, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan AZA, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di pengadilan dan tidak jujur, terdakwa lebih aktif dalam melakukan hubungan dengan pihak BI, selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, dan perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi Hamka Yandhu, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Uang senilai Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) dan amandemen UU No. 23/1999 tentang BI. (nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads