"Kita akan ikuti proses hukum yang berjalan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho kepada detikcom, Rabu (7/1/2009).
Menurut dia, ICW tidak pernah menyatakan Kejagung mengkorupsi uang sitaan hasil korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson meminta Kejagung sebaiknya menyampaikan ke publik apabila ada masalah perbedaan dengan ICW dan tidak mengkriminalisasikannya.
"Kejaksaan terlalu represif terhadap kritik masyarakat dalam upaya monitoring pemberantasan korupsi. Kita ingin Kejaksaan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan," cetus Emerson.
Dikatakan dia, data-data yang dimilik ICW itu berpegang pada laporan Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung melaporkan ICW ke Mabes Polri lantaran dinilai mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan dengan menyatakan Kejagung tidak menyetorkan semua sitaan uang korupsi.
Selain ICW, Kejagung melaporkan dua orang ICW yakni Emerson Junto dan Illian Detasari. Dalam laporan itu Kejagung menyerahkan koran Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009 yang memuat pernyataan ICW sebagai bukti. (aan/iy)











































