Jampidsus Kejagung Marwan Effendi menyetujui penghentian penyidikan kasus Asabri jilid II dengan alasan Tan Kian tidak terlibat dalam pidana kasus Asabri melainkan hanya terlibat perkara perdata dengan Henry Leo.
"Urusan dia dengan Hendri Leo itu urusan perdata, dia tidak masuk dalam
urusan yang Asabri," kata Marwan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dari awal kasus Asabri. Tan Kian hanya mencari partner untuk membeli Plaza
Mutiara dengan menggandeng Henry Leo yang saat itu masih memiliki good will.
"Jadi tidak ada kehendak kerjasama untuk melakukan itu dari awalnya. Itu
harus dijelaskan, ada garisnya jelas," tambah Marwan.
Lebih lanjut marwan menambahkan, karena ini merupakan masalah perdata
murni, jika telah mengembalikan uang, maka perbuatan melawan hukumnya bisa
dihapuskan. "Oleh karena itu, saya setelah membaca itu setuju," pungkasnya.
Kasus Asabri Jilid II merupakan kelanjutan dari kasus Asabri yang menyeret
pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda
Midjaja ke penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis enam tahun
penjara kepada Henry Leo atas penyimpangan dana prajurit sebesar Rp 410
miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 70,9 miliar dipotong jumlah aset yang telah disita negara.
Pengadilan yang sama juga menghukum Subarda selama lima tahun penjara. Dia
diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar. Di
tingkat banding, hukuman Henry Leo dan Subarda diturunkan menjadi 4 tahun
penjara.
Belakangan diketahui, Henry Leo menggunakan dana Asabri untuk membeli Plaza Mutiara bersama Tan Kian. Padahal, plaza itu sebelumnya milik Tan Kian, orang terkaya se-Indonesia versi majalah Forbes 2007. Untuk membeli
sekaligus mengelola plaza itu, keduanya membentuk perusahaan bernama PT
Permata Birama Sakti.
Tak hanya itu, pembayaran Plaza Mutiara juga dilakukan dengan meminjam uang dari Bank Internasional Indonesia (BII) melalui PT Cakrawala Karya Buana. Namun, utang sebanyak US$ 12,9 juta tidak mampu dikembalikan, dan akhirnya Tan Kian terlibat kredit macet di BII. Saat BII masuk program penyehatan perbankan, BPPN mengambil alih Plaza Mutiara.
Ketika dilelang oleh BPPN, Plaza Mutiara kembali dikuasai Tan Kian. Hal itu dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Tan Kian pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
(nov/irw)











































