"Tidak ketemu apa pun. Dia juga baru di situ. Sebelumnya dia ditempatkan di pusat (BPLH)," ujar Kasat Tipikor Polda Metro Jaya Aries Munandar ketika dihubungi detikcom, Rabu (7/1/2009).
Kendati demikian, polisi telah menyita barang bukti dari tangan Edi beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini polisi belum menghitung aset yang telah disita.
"Kita hitung dulu, apa aset tersebut mencukupi untuk menutupi kerugian sebesar Rp 23 miliar tersebut," ujarnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penggelapan dana kesejahteraan guru di tingkat Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Jakarta Selatan. Polisi pun telah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit total kerugian negara.
(mei/iy)











































