Eks Dirut PLN Eddie Widiono Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi PLTU Sampit

Eks Dirut PLN Eddie Widiono Diperiksa Jaksa

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 12:17 WIB
Jakarta - Eks Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sampit, Kalimantan Tengah.

"Benar, pak Eddie Widiono sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy kepada detikcom, Rabu (7/1/2009).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan PLTU Sampit. Keduanya adalah penanam modal dalam proyek itu, yakni Direktur Utama PT Masesa, Bramantyo, dan Fahri Ahmad, yang juga berasal dari perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 60 miliar. (nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads