"Benar, pak Eddie Widiono sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy kepada detikcom, Rabu (7/1/2009).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan PLTU Sampit. Keduanya adalah penanam modal dalam proyek itu, yakni Direktur Utama PT Masesa, Bramantyo, dan Fahri Ahmad, yang juga berasal dari perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































